BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Seorang nasabah Program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar berinisial M, warga Kampung Cisalopa RT 003 RW 009, Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak manusiawi saat menunggak pembayaran angsuran pinjaman.
Perlu diketahui bahwa kantor cabang pinjaman PNM Mekaar tersebut berada diwilayah Caringin Kabupaten Bogor
Menurut keterangan yang diterima, nasabah tersebut memperoleh pinjaman sebesar Rp7.000.000 dengan skema pengembalian selama 52 kali angsuran, masing-masing sebesar Rp220.000. Dengan demikian, total pembayaran yang harus disetorkan mencapai Rp11.440.000.
Besarnya total pengembalian tersebut menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan kebijakan pemerintah, khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026 menginstruksikan agar suku bunga program PNM Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen guna meringankan beban masyarakat prasejahtera.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak boleh dibebani bunga yang lebih tinggi dibanding pelaku usaha besar. Presiden juga meminta seluruh pihak terkait melakukan pembenahan sistem pembiayaan agar lebih berpihak kepada rakyat kecil.
Namun, menurut pengakuan nasabah berinisial M, meski hanya tersisa 13 kali angsuran yang belum dibayarkan, petugas penagihan berinisial N dan O diduga mengambil barang dagangan miliknya sebagai bentuk penagihan. Tidak hanya itu, keduanya juga diduga mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan menyinggung martabat nasabah.
Apabila peristiwa tersebut benar terjadi, tindakan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya, penyitaan barang milik debitur tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh petugas penagihan ataupun debt collector. Penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme hukum melalui putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tetap menghormati hak-hak nasabah. Dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah, lembaga pembiayaan pada umumnya dapat menawarkan restrukturisasi, rescheduling (penjadwalan kembali), atau reconditioning (penyesuaian syarat kredit) sebelum menempuh langkah hukum.
Apabila benar terjadi pengambilan barang secara paksa tanpa dasar hukum, perbuatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata, bergantung pada fakta dan pembuktian dalam proses hukum.
Dasar Hukum yang Relevan:
Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian apabila seseorang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan, apabila seseorang dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang lain menyerahkan barang. Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara.
Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman atau tindakan melawan hukum.
Apabila disertai kekerasan fisik, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kalibernews.id masih berupaya menghubungi pihak PNM Mekaar untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap apabila dugaan tersebut terbukti, pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, menghormati hak-hak nasabah, serta sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro. ( Red )




