Sukabumi, Kalibernews.id – Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol secara ilegal di wilayah Kampung Cimuncang, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan orang tua yang khawatir terhadap dampak penyalahgunaan obat keras bagi generasi muda.

Sejumlah warga mengaku prihatin karena Tramadol yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas kepada remaja, pelajar, hingga kalangan santri.
Bahkan, beredar informasi di masyarakat bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Peredaran dan penjualannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin dan resep dokter.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik penjualan obat keras ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Rusli Permana, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah Sukabumi.
Menurutnya, Tramadol merupakan obat yang hanya boleh digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter. Apabila diperjualbelikan secara bebas, terlebih kepada anak-anak dan remaja, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Jika diperjualbelikan secara bebas, apalagi kepada anak-anak dan remaja, tentu sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius,” tegas Rusli Permana, S.H.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial dan tindak kriminalitas.
Rusli juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menyatakan kesiapannya untuk melaporkan berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada pihak berwenang agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya siap menyampaikan laporan dan informasi yang diterima masyarakat kepada Polres Sukabumi maupun instansi terkait lainnya agar segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Rusli menilai diperlukan langkah preventif berupa edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu.
Menurutnya, upaya pencegahan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
Masyarakat berharap wilayah mereka terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.
Warga kini menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan peredaran Tramadol ilegal di wilayah tersebut.
Dengan adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat diberantas sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan masa depan mereka tetap terjaga.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal-pasal yang mengatur mengenai produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin memberikan ancaman pidana berupa:
Pidana penjara hingga belasan tahun.
Denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha dan penyitaan barang bukti.
Apabila terbukti menjual obat keras tanpa izin edar, tanpa kewenangan, atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti melindungi atau turut serta dalam praktik peredaran obat keras ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Redaksi )





