Bogor, Kalibernews.id – Sebuah warung yang diduga menjual obat keras golongan tertentu, seperti Tramadol, berlokasi di Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi, beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Menurut mereka, lokasi tersebut diduga masih beroperasi dan dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan serta generasi muda.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), untuk melakukan inspeksi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi serta obat-obatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai hasil penyelidikan.
Penjualan obat keras seperti Tramadol wajib dilakukan sesuai ketentuan dan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin. Apabila dijual tanpa izin atau tidak sesuai aturan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red )




