4 Mei 1947: R.A.A. Soeria Kartalegawa Proklamasikan Negara Pasundan di Bandung, Begini Jejak Sejarahnya

BANDUNG, KALIBERNEWS.ID — Sejarah perjalanan politik Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan mencatat sebuah peristiwa penting yang terjadi di Bandung pada 4 Mei 1947. Pada tanggal tersebut, R.A.A. Soeria Kartalegawa memproklamasikan berdirinya Negara Pasundan dalam sebuah rapat umum yang berlangsung di Alun-alun Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kondisi politik Indonesia masih berada dalam situasi penuh ketegangan setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada masa itu, terjadi tarik-menarik kepentingan antara kelompok yang mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kelompok yang mendukung gagasan pembentukan negara-negara federal.

R.A.A. Soeria Kartalegawa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang mendirikan Partai Rakyat Pasundan (PRP). Melalui organisasi tersebut, Kartalegawa mendorong gagasan mengenai pembentukan Negara Pasundan yang menurutnya memiliki hubungan federatif dalam kerangka Indonesia.
Dalam proklamasi yang disampaikan pada 4 Mei 1947, gagasan kemerdekaan Negara Pasundan ditempatkan dalam hubungan federatif. Selain itu, terdapat seruan agar dilakukan pemungutan suara guna mengetahui kehendak masyarakat di berbagai wilayah yang dikaitkan dengan gagasan Negara Pasundan.

Rapat Umum di Alun-alun Bandung
Rapat umum yang menjadi tempat dibacakannya proklamasi tersebut dihadiri ribuan orang. Sejumlah sumber sejarah mencatat jumlah peserta mencapai sekitar 4.000 orang.
Sebagian massa disebut datang dari kawasan Ujungberung dan Kiaracondong. Dalam sejumlah catatan sejarah, kedatangan sebagian massa tersebut dikaitkan dengan kendaraan yang disediakan oleh pihak Belanda.
Kehadiran sejumlah pejabat Belanda dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari konteks politik yang menyertai peristiwa tersebut. Salah satu tokoh Belanda yang disebut hadir adalah Hubertus van Mook, pejabat penting pemerintahan kolonial Belanda pada masa itu.

Kehadiran unsur Belanda kemudian menjadi salah satu aspek yang membuat proklamasi Kartalegawa dipandang dalam konteks politik federalisme yang sedang didorong oleh Belanda di Indonesia.
Kabar Proklamasi Menyebar ke Bogor
Peristiwa proklamasi di Bandung kemudian mendapat perhatian di wilayah lain, termasuk Bogor.
Pada pagi hari 4 Mei 1947, masyarakat yang berada di Bogor berkumpul di depan gedung AMVJ untuk mendengarkan siaran mengenai peristiwa yang berlangsung di Bandung.
Setelah proklamasi tersebut disiarkan, bendera berwarna hijau-putih dikibarkan. Rombongan kemudian bergerak menuju kawasan Istana Bogor.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Kolonel A.A.J.J. Thomson dan Residen J.H. Statius Muller disebut turut menerima serta menyampaikan kembali isi proklamasi Negara Pasundan.

Namun, rangkaian kegiatan di Bogor tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dalam konteks sejarah. Proklamasi Kartalegawa pada 4 Mei 1947 merupakan deklarasi politik tersendiri dan tidak serta-merta berarti bahwa Negara Pasundan telah memperoleh legitimasi luas dari masyarakat Sunda maupun Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak Semua Tokoh Sunda Mendukung
Gagasan pembentukan Negara Pasundan yang disampaikan Kartalegawa juga tidak mendapatkan dukungan dari seluruh tokoh Sunda.

Sejumlah tokoh justru menyatakan keberpihakannya kepada Republik Indonesia. Salah satunya adalah R.A.A. Wiranatakusumah bersama keluarga besarnya yang menolak proklamasi Negara Pasundan versi Kartalegawa dan menyatakan dukungan kepada Republik Indonesia.
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dan elite politik Sunda pada masa itu tidak berada dalam satu pandangan politik. Ada kelompok yang mendukung gagasan federalisme, sementara kelompok lainnya tetap mempertahankan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbeda dengan Negara Pasundan Tahun 1948
Perkembangan politik berikutnya membuat gagasan mengenai Negara Pasundan mengalami perubahan dan berkembang dalam kerangka federal yang kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada 1948, terbentuk Negara Pasundan dalam konteks perkembangan politik federal tersebut. R.A.A. Wiranatakusumah kemudian menjadi wali negara.
Karena itu, secara historis, proklamasi R.A.A. Soeria Kartalegawa pada 4 Mei 1947 tidak dapat begitu saja disamakan dengan Negara Pasundan yang kemudian terbentuk pada 1948.
Kedua peristiwa tersebut memiliki konteks politik, proses pembentukan, serta tokoh-tokoh yang berbeda.
Sejarah proklamasi Negara Pasundan pada 4 Mei 1947 dengan demikian menjadi salah satu bagian dari dinamika politik Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan. Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya perdebatan mengenai bentuk negara, hubungan pusat dan daerah, serta masa depan politik wilayah Jawa Barat di tengah perubahan besar setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Hingga kini, peristiwa tersebut menjadi bagian dari catatan sejarah mengenai perjalanan federalisme, pergulatan politik pascakemerdekaan, serta dinamika hubungan antara Republik Indonesia, kelompok federalis, dan pemerintahan Belanda pada periode revolusi.

Penulis: Aten BM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *