Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep, Sejumlah Toko di Kawasan BNR Bogor Kembali Jadi Sorotan Warga

banner 468x60

Bogor, Kalibernews.id  – Dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) secara ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan adanya toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Tamansari, Kota Bogor.


Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, toko tersebut diduga telah beberapa kali mendapat perhatian warga karena aktivitas penjualan obat keras golongan tertentu yang dilakukan secara bebas.

Warga mengaku khawatir karena obat-obatan tersebut diduga dapat diperoleh tanpa pengawasan tenaga medis dan berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja maupun pelajar.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas penjualan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sempat berhenti sementara, namun kemudian kembali beroperasi.

“Kami khawatir karena pembelinya banyak dari kalangan anak muda dan pelajar. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak generasi muda,” ujar warga kepada wartawan, Senin (15/06/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut berada di kawasan BNR, tepatnya di sekitar perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Warga menyebut transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan adanya beberapa titik lain yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Bogor. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Warga menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga memicu tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” kata warga lainnya. Dasar Hukum
Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin serta tanpa resep dokter dapat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta perizinan yang berlaku.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah, sesuai hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kota Bogor, serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan menjaga keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait mengenai laporan masyarakat tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau perkembangan terbaru dari pihak berwenang, berita ini akan diperbarui sesuai fakta dan hasil investigasi lebih lanjut.

(Tim Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *