Kades Kolo Bawah Jadikan Rumah Pribadi Sebagai Kantor Desa, Warga Keberatan dan Kades Beri Alasan Tegas

banner 468x60

KALIBERNEWS.ID_Morowali Utara, Sulawesi Tengah- Sejumlah warga di Desa Kolo Bawah Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara sampaikan keluhan secara terbuka terkait kebiasaan Kepala Desa yang tidak lagi melaksanakan tugas dan melayani kebutuhan masyarakat di gedung kantor desa yang seharusnya menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sekaligus ketidaknyamanan bagi sebagian besar warga yang selama ini terbiasa mengurus berbagai keperluan administrasi dan urusan desa di tempat yang telah ditetapkan secara resmi tersebut.

Menurut pengamatan dan keterangan yang disampaikan warga, gedung Kantor Pemerintahan Desa Kolo Bawah saat ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Alih-alih membuka layanan di kantor desa, Kepala Desa justru menjadikan rumah tempat tinggal pribadinya sebagai lokasi untuk melaksanakan tugas harian, menerima tamu, mendengar aspirasi warga, serta menangani seluruh urusan pemerintahan dan kebutuhan administratif masyarakat.

Pergeseran lokasi pelayanan ini dianggap telah mengubah tata cara kerja pemerintahan desa yang selama ini berjalan secara terpusat dan terbuka.

Keluhan ini disampaikan secara langsung oleh warga kepada wartawan dari media Kalibernews.id pada hari Jumat, 12 Juni 2026, di lokasi tempat berkumpulnya warga setempat.

Dalam kesempatan yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kolo Bawah, Aceng Hayah, guna mendapatkan penjelasan resmi agar berita yang disampaikan warga tetap seimbang dan mencerminkan dua sisi pandang.

Menanggapi keluhan yang muncul, Kepala Desa Aceng Hayah menyampaikan pernyataan dengan nada tegas namun tetap terbuka.

Ia menegaskan bahwa dirinya sebenarnya bersedia sepenuhnya untuk kembali melaksanakan tugas dan berkantor di gedung kantor desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintahan yang berlaku, namun ia menempatkan satu syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hal itu dapat diwujudkan.

“Sebagai pemerintah desa, saya siap kembali berkantor di kantor desa, namun hal itu baru bisa saya lakukan jika seluruh kerusakan yang ada pada bangunan kantor desa diperbaiki secara tuntas dan layak digunakan kembali,” tegas Aceng Hayah.

Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa tanggung jawab untuk melakukan perbaikan tersebut tidak boleh dibebankan secara sembarangan.

Menurutnya, pihak yang wajib melaksanakan perbaikan adalah pihak yang dianggap telah menyebabkan terjadinya kerusakan pada bangunan kantor desa tersebut.

Selama persoalan ini belum diselesaikan dan kondisi fisik gedung belum layak untuk ditempati, maka untuk sementara waktu ia terpaksa menggunakan rumah pribadinya sebagai tempat menjalankan roda pemerintahan desa dan melayani masyarakat.

Di sisi lain, warga menyampaikan keberatan dan kekhawatiran mereka atas kebijakan ini, bagi masyarakat tidak difungsikannya kantor desa dianggap menyulitkan akses pelayanan publik.

Warga harus mendatangi tempat tinggal pribadi Kepala Desa yang lokasinya dinilai tidak se-strategis dan tidak se-mudah dijangkau dibandingkan dengan kantor desa yang berada di titik pusat wilayah pemukiman.

Selain itu, pola pelayanan yang dipindahkan ke rumah pribadi juga dinilai kurang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengedepankan keterbukaan, kesetaraan akses, serta pelayanan yang terpusat dan terorganisir.

Sementara itu, dari sisi Kepala Desa, alasan penggunaan rumah pribadi didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kenyamanan.

Ia menjelaskan bahwa bekerja di bangunan yang sudah rusak dan tidak terawat dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bahaya bagi dirinya, perangkat desa lainnya, serta warga yang datang berurusan.

Selain itu, kondisi bangunan yang tidak layak juga dianggap tidak dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas administrasi dan penyimpanan dokumen penting milik desa.

Hingga saat berita ini disusun dan disampaikan ke publik, belum ada kepastian yang jelas mengenai kapan proses perbaikan kantor desa akan dimulai, bagaimana mekanisme pendanaannya, serta siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Masalah ini tetap menjadi perhatian bersama bagi warga Desa Kolo Bawah, yang mengharapkan agar ditemukan solusi terbaik secara musyawarah dan segera dilaksanakan.

Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan secara optimal, terbuka, dan sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan, demi kemudahan dan kenyamanan seluruh warga Desa Kolo Bawah.

Laporan: Sunardin S.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *