Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Dua Lokasi Kecamatan Kramat, Tegal, APH Didesak Lakukan Penyelidikan

TEGAL, KALIBERNEWS.ID – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan Solar bersubsidi tersebut disebut-sebut berada di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kramat.

Dua lokasi yang menjadi sorotan tersebut berada di kawasan Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, serta di Jalan Nasional 1, kawasan Kedondong, Desa Padaharja, Kecamatan Kramat. Lokasi kedua disebut-sebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial D.

Selain itu, muncul dugaan adanya keterkaitan dengan badan usaha bernama PT Indah Raya Sentosa. Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai hubungan perusahaan tersebut dengan dugaan aktivitas penimbunan, termasuk identitas pihak yang bertanggung jawab, masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Sorotan
BBM bersubsidi merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi perlu mendapat perhatian serius agar penyalurannya tetap tepat sasaran.

Apabila benar terjadi penimbunan atau pengumpulan Solar bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta mengganggu tata kelola distribusi energi.
Para sopir angkutan, pelaku usaha kecil, dan sektor lain yang berhak menggunakan Solar bersubsidi membutuhkan kepastian ketersediaan pasokan. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

APH Diminta Menelusuri Dua Lokasi
Masyarakat dan elemen pemerhati distribusi BBM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi mengenai dua lokasi tersebut. Penyelidikan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah yang diharapkan antara lain melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan usaha, menelusuri asal-usul BBM, serta memeriksa dokumen pembelian dan distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, aparat diharapkan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum. Penyitaan kendaraan, tangki penampungan, maupun BBM sebagai barang bukti harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Rantai Distribusi dan Peran SPBU Perlu Ditelusuri
Selain menelusuri lokasi yang disebutkan, instansi terkait juga diharapkan memeriksa jalur distribusi Solar bersubsidi apabila ditemukan indikasi penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

BPH Migas dan Pertamina diharapkan melakukan verifikasi terhadap dokumen penyaluran serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lembaga penyalur. Sanksi administratif maupun tindakan lain dapat diterapkan apabila pelanggaran terbukti sesuai peraturan dan ketentuan kerja sama yang berlaku.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pembelian, pengangkutan, penyimpanan, atau penyaluran BBM bersubsidi.
Ketentuan Hukum Menanti Jika Pelanggaran Terbukti
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penerapan pasal dan sanksi harus disesuaikan dengan perbuatan yang terbukti, unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil penyelidikan aparat maupun tanggapan dari PT Indah Raya Sentosa dan pihak berinisial D.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif demi menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat yang berhak menerimanya.

(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *