Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep, Peredaran Obat Golongan G di Pekalongan Dikeluhkan Warga, APH Diminta Bertindak

PEKALONGAN, KALIBERNEWS.ID – Dugaan peredaran dan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter di wilayah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Salah satu lokasi yang dikeluhkan warga berada di kawasan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut diduga terdapat aktivitas penjualan obat-obatan yang dikenal masyarakat sebagai obat Golongan G, di antaranya Tramadol dan Hexymer.

Aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan legalitas penjualan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Dalam informasi yang diterima, seorang oknum berinisial A disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penjualan tersebut. Namun, dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap harus dianggap belum terbukti melakukan pelanggaran.
Diduga Menjangkau Pelajar dan Kelompok Masyarakat
Keresahan warga semakin meningkat karena penjualan obat-obatan tersebut diduga dapat menjangkau berbagai kalangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa konsumen yang datang diduga mencakup kalangan remaja, pelajar laki-laki maupun perempuan, hingga sebagian masyarakat pekerja, termasuk sopir angkutan kota (angkot).

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi ini patut menjadi perhatian bersama, khususnya terkait perlindungan anak dan remaja dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.
Penggunaan obat tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan dampak serius, terlebih apabila obat dikonsumsi tidak sesuai dosis dan indikasi medis.

Karena itu, pengawasan distribusi serta edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras.
Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan di lapangan.

Warga Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Dugaan aktivitas penjualan obat tanpa resep tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan peredaran obat di wilayah Pekalongan Barat.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

Sejumlah langkah yang diharapkan warga antara lain:
Melakukan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan guna memastikan apakah terdapat aktivitas penjualan obat yang melanggar ketentuan.
Menelusuri asal-usul dan jalur distribusi obat, termasuk memeriksa dokumen perizinan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menindak pihak yang terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memperkuat pengawasan terhadap penjualan obat, terutama untuk mencegah akses yang tidak semestinya bagi anak-anak dan pelajar.

Adapun pemasangan garis polisi atau penyegelan lokasi harus dilakukan oleh pihak berwenang apabila terdapat dasar hukum dan kebutuhan penegakan hukum yang sesuai.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Ketentuan mengenai peredaran obat di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada jenis obat, status perizinan, ketentuan penyerahan obat, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan. Tidak semua obat yang disebut masyarakat sebagai Golongan G memiliki klasifikasi hukum dan ketentuan penyerahan yang sama, sehingga diperlukan pemeriksaan secara cermat oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas obat terkait dugaan aktivitas penjualan di kawasan Bendan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

Masyarakat berharap laporan dan keluhan tersebut segera mendapat perhatian serius. Langkah pengawasan dan penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pekalongan. ( Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *