FERADI WPI Jabar Kawal Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PT Chang Shin Indonesia

Kalibernews.com KARAWANG, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi melayangkan surat Pengaduan, Permohonan Pemeriksaan, Audit Kepatuhan,

dan Penegakan Hukum kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak-hak pencari kerja serta untuk mendorong terciptanya proses rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai penempatan kerja maupun status hubungan kerja.

Menurut laporan yang diterima FERADI WPI, sebagian peserta seleksi telah menunggu sejak tahun 2024. Di sisi lain, pada tahun 2026 perusahaan membuka program pemagangan yang berdasarkan informasi yang diterima organisasi, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan.

Atas dasar laporan tersebut, FERADI WPI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh proses rekrutmen dan pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

H. Adang Bahrowi menegaskan bahwa program pemagangan merupakan instrumen peningkatan kompetensi tenaga kerja dan harus dijalankan sesuai regulasi. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui surat resminya, FERADI WPI DPD Jawa Barat meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk:

Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia guna memberikan klarifikasi resmi.

Melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan program pemagangan.
Memeriksa legalitas administrasi serta pelaksanaan program pemagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang telah ditempatkan bekerja, jumlah peserta yang masih berstatus waiting list, serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan.
Memberikan tindakan administratif apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

FERADI WPI DPD Jawa Barat juga memberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk memberikan tanggapan serta melaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut yang memadai, organisasi menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, dan Komisi IX DPR RI.

FERADI WPI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan menghambat investasi ataupun kegiatan dunia usaha. Sebaliknya, organisasi berharap seluruh proses rekrutmen dan penyelenggaraan program pemagangan dapat berlangsung secara profesional, transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat pencari kerja.

FERADI WPI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh instansi berwenang dan berharap hasilnya dapat memberikan kejelasan serta menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.

Narasumber: H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

[ Valen ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *