Dana RW Cimpaeun Disorot! Dugaan Proyek Swakelola Dialihkan ke Kontraktor, Warga Desak Pemkot Depok Bertindak

Kalibernews.com DEPOK – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Program Dana Rukun Warga (Dana RW) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan masyarakat.

Dugaan keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam proyek yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan serta tujuan utama program pemberdayaan masyarakat.
Perhatian publik tertuju pada proyek pembangunan drainase di RT 01 RW 16 serta beberapa pekerjaan serupa di wilayah RW 03. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil pemantauan di lapangan, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dikerjakan melalui mekanisme swakelola, melainkan melibatkan kontraktor sebagai pelaksana.

Di lokasi proyek, papan informasi masih mencantumkan Pokmas sebagai pelaksana kegiatan. Namun demikian, sejumlah warga mengaku melihat indikasi bahwa pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan Program Dana RW yang selama ini mengedepankan partisipasi aktif masyarakat.

“Program Dana RW dibuat agar masyarakat ikut berperan langsung dalam pembangunan lingkungan. Kalau ternyata pekerjaan dikerjakan kontraktor, tentu perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Program Dana RW merupakan salah satu program Pemerintah Kota Depok yang bertujuan mempercepat pembangunan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat. Melalui sistem swakelola, warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga berperan sebagai pelaksana kegiatan sehingga mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Menyikapi dugaan tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Depok melalui perangkat daerah terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Dana RW di RW 03 maupun RW 16. Pemeriksaan secara objektif dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran publik. Apabila benar terdapat keterlibatan pihak ketiga dalam proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, warga berharap pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta alasan yang mendasari kebijakan tersebut.

Warga juga mengingatkan bahwa keberhasilan Program Dana RW tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari keberhasilannya memberdayakan masyarakat sesuai dengan tujuan awal program, yakni memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan.

Sejumlah elemen masyarakat berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Pokmas RW 03, Pokmas RW 16, pihak Kelurahan Cimpaeun, maupun Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[ Redaksi ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *