AMPKP Desak Aparat Telusuri Rantai Perdagangan Dugaan Ilegal Sodium Cyanide, Minta Mekanisme Alokasi PT PPI Diaudit

JAKARTA, KALIBERNEWS.ID — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) menyoroti perkara dugaan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ketua AMPKP, M. Ikbal, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. AMPKP juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian apabila dalam proses penanganannya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Menurut AMPKP, pengusutan perlu mencakup seluruh mata rantai pengadaan, impor, distribusi, mekanisme pemberian alokasi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tata niaga bahan kimia tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengungkapan perkara, aparat penegak hukum mengamankan 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide. Barang tersebut diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp14,55 miliar, sementara dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka. Penegak hukum harus membuka seluruh rantai distribusi, termasuk menelusuri asal barang, proses impor, pihak yang memberikan atau memperoleh alokasi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar M. Ikbal.

AMPKP MINTA DUA PEJABAT PT PPI DIDALAMI

Selain mendorong pengusutan terhadap jaringan perdagangan, AMPKP meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai sejumlah pihak yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan produk strategis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

AMPKP secara khusus menyebut Edhy Rizwan selaku Direktur Komersial dan Pengembangan PT PPI serta Dionysius Ario Wicaksono selaku Kepala Divisi Perdagangan Produk Strategis PT PPI untuk didalami keterangannya apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan mekanisme alokasi maupun distribusi produk tersebut.

AMPKP menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa kedua pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana. Pemeriksaan, menurut AMPKP, diperlukan apabila aparat menemukan relevansi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sedang dikembangkan dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan harus berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Kami hanya mendorong agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan mekanisme tata niaga diperiksa secara profesional apabila memang terdapat dasar yang cukup,” kata M. Ikbal.
SOROT DUGAAN PRAKTIK “TICKET” DALAM ALOKASI BARANG
AMPKP juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik jual beli alokasi barang kepada sejumlah distributor PT PPI.

Menurut informasi yang diterima AMPKP, terdapat dugaan bahwa sejumlah distributor yang telah terdaftar harus membayar sejumlah biaya yang disebut sebagai “ticket” agar memperoleh alokasi barang.
Apabila distributor tidak memenuhi biaya tersebut, terdapat dugaan distributor diarahkan untuk memperoleh barang melalui distributor tertentu yang disebut memiliki alokasi lebih besar.

Dalam informasi yang diterima AMPKP, nama PT Graha Jaya dan PT IMB disebut-sebut sebagai perusahaan yang memperoleh alokasi besar.
Namun, AMPKP menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama perusahaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau benar terdapat distributor yang sudah terdaftar tetapi tidak mendapatkan alokasi secara proporsional, sementara distributor tertentu justru mendapatkan alokasi besar, maka mekanisme tersebut harus dibuka dan diaudit. Apalagi jika ada dugaan permintaan ‘ticket’ sebagai syarat memperoleh barang,” tegas M. Ikbal.

Menurut AMPKP, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi tata niaga, memperpanjang rantai distribusi, dan berpotensi berdampak terhadap harga barang di tingkat pengguna akhir.
DESAK AUDIT MEKANISME ALOKASI
AMPKP meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme tata niaga dan distribusi, antara lain:
Mekanisme penetapan distributor yang memperoleh alokasi barang;
Dasar dan kriteria pemberian alokasi kepada masing-masing distributor;
Data jumlah alokasi yang diberikan kepada setiap distributor;
Mekanisme pengadaan dan impor sodium cyanide;
Jalur distribusi dari pemasok hingga pengguna akhir;
Dugaan adanya pungutan atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi;
Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi;
Kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan perdagangan bahan kimia berbahaya; serta
Potensi kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan dalam proses tata niaga.

AMPKP juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan. Jika tidak ada pelanggaran, maka pemeriksaan juga akan memberikan kepastian. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas M. Ikbal.

Hingga berita ini disusun, berbagai informasi mengenai dugaan praktik “ticket”, mekanisme alokasi, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut AMPKP masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak terkait. ( Alip W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *