24 Remaja Diamankan Polisi Usai Dugaan Tawuran, Tiga Anak Diproses Lebih Lanjut

INDRAMAYU, KALIBERNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi ajakan untuk bertemu dan melakukan tawuran. Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/10/2026).
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pertemuan awalnya disebut akan menggunakan balok atau kayu. Namun, saat kedua kelompok bertemu, sejumlah remaja dari salah satu kelompok diduga membawa senjata tajam.
Situasi tersebut membuat kelompok lainnya panik dan berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah remaja dilaporkan terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan pertolongan medis.

Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani penanganan medis selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya diduga sempat dikejar sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam. Korban kemudian diketahui meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aksi pengejaran, tawuran, hingga kaitannya dengan meninggalnya korban.
Polisi Amankan 24 Remaja
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta mengidentifikasi sejumlah remaja yang diduga berada di lokasi kejadian.
Sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun kemudian diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.
Karena seluruhnya masih berusia anak, polisi tidak mempublikasikan identitas lengkap mereka.

Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan keberadaan di lokasi kejadian, aksi pengejaran menggunakan sepeda motor, membawa benda tumpul, maupun membawa senjata tajam.
Polisi juga mendalami keterlibatan dua kelompok remaja yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 remaja tersebut, polisi menyatakan terdapat tiga anak yang dinilai memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan.
Ketiganya masing-masing berinisial S, K, dan A.
S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa senjata tajam jenis celurit panjang, sedangkan A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.
“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.
Sementara itu, remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.
Telepon seluler yang diamankan turut diperiksa untuk mendalami komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan adanya ajakan atau kesepakatan tawuran melalui media sosial.
Polisi Imbau Pelajar Hindari Tawuran
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengimbau para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai sarana menunjukkan eksistensi maupun solidaritas kelompok.
Menurutnya, aksi kekerasan antarkelompok dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari korban luka hingga kehilangan kesempatan pendidikan dan berhadapan dengan proses hukum.
“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengajak pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, termasuk penggunaan media sosial yang berpotensi digunakan untuk mengatur pertemuan atau ajakan tawuran.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.
Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak, baik ketika berada di luar rumah maupun saat menggunakan media sosial.
“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” ujar AKP Tarno.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Indramayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *