Berkenalan Lewat Aplikasi Omi Berujung Dugaan Curanmor, Pria Asal Subang Diamankan Polres Majalengkaujung Dugaan Curanmor, Pria Asal Subang Diamankan Polres Majalengka

MAJALENGKA, KALIBERNEWS.ID – Niat menjalin pertemanan melalui aplikasi kencan justru berakhir dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang perempuan berinisial Desi (35), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, harus kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah bertemu dengan seorang pria yang sebelumnya dikenal melalui aplikasi Omi.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majalengka. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.A.A. (35), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 19.19 WIB, di salah satu minimarket yang berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga memanfaatkan hubungan perkenalan melalui aplikasi Omi untuk membangun kedekatan dan memperoleh kepercayaan korban. Pria tersebut disebut-sebut berpura-pura menjalin hubungan layaknya pasangan dengan korban.

Namun, di balik pendekatan tersebut, diduga terdapat niat untuk menguasai kendaraan milik korban. Ketika korban berada dalam kondisi lengah, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Desi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi E 6103 UAK, STNK, BPKB, dua buah remote kunci kontak, satu sweater berwarna hitam, serta satu celana panjang berwarna krem.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada ketika menjalin perkenalan dengan orang baru, khususnya melalui aplikasi pertemanan dan media sosial.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memberikan kepercayaan kepada seseorang yang baru dikenal, terlebih ketika melakukan pertemuan secara langsung. Sikap berhati-hati sangat diperlukan guna menghindari berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kedekatan emosional maupun kepercayaan pribadi.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu menjaga barang berharga dan memastikan keamanan kendaraan saat berada di tempat umum.

Editor: Aep Saepudin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *