SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID — Pengelolaan anggaran pendidikan nonformal di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Lembaga yang disebut sebagai salah satu PKBM perintis tersebut diduga mengalami persoalan dalam penggunaan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan penunjang kegiatan pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan penggunaan anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk pembelian perangkat infokus/proyektor justru digunakan untuk kepentingan lain yang diduga tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan dana yang berkaitan dengan pendidikan pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Apabila benar terdapat anggaran yang telah dialokasikan untuk pengadaan sarana pembelajaran namun kemudian digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang sah, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Selain persoalan dugaan penggunaan anggaran, muncul pula informasi lain yang tidak kalah serius. Oknum pengelola PKBM berinisial N disebut-sebut diduga melakukan pemberian sesuatu yang kemudian dikaitkan dengan dugaan suap atau gratifikasi kepada salah satu pihak pada dinas di Kabupaten Sukabumi.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan pemberian tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sampai adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan, informasi tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai tindak pidana.
Sorotan terhadap Pengelolaan Pendidikan Nonformal
PKBM merupakan bagian dari satuan pendidikan nonformal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nonformal mencakup berbagai bentuk kegiatan pendidikan, termasuk pusat kegiatan belajar masyarakat. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, pengelolaan anggaran pada lembaga pendidikan, termasuk pendidikan nonformal, semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, sumber dana, proposal atau RAB, bukti pencairan, bukti pembelian, serta laporan pertanggungjawaban.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan dana benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tujuan program.
Dugaan Gratifikasi Perlu Dibuktikan
Sementara itu, terkait munculnya dugaan pemberian kepada pihak dinas, istilah gratifikasi dan suap memiliki unsur hukum tertentu sehingga tidak setiap pemberian secara otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi dalam arti luas dapat berupa pemberian uang, barang, komisi, fasilitas maupun bentuk pemberian lainnya. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga menjelaskan adanya perbedaan antara gratifikasi dan suap.
Dalam suap terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima, sedangkan gratifikasi mempunyai karakteristik yang berbeda dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan yang menyebut adanya pemberian kepada oknum pada salah satu dinas di Kabupaten Sukabumi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk siapa pemberinya, siapa penerimanya, bentuk pemberian, tujuan pemberian, hubungan pemberian dengan jabatan, serta apakah terdapat imbalan atau kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut.
Masyarakat Minta Transparansi
Munculnya dugaan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat karena menyangkut lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait tidak mengabaikan informasi tersebut apabila memang terdapat laporan atau bukti awal yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan secara objektif diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar nama baik lembaga maupun pihak yang disebut dalam informasi tidak dirugikan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
KALIBERNEWS.ID juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Pihak PKBM, oknum berinisial N, maupun pihak dinas yang disebut dalam informasi tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PKBM maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan anggaran pembelian infokus serta dugaan pemberian kepada pihak dinas tersebut.
KALIBERNEWS.ID akan terus melakukan penelusuran kepada pihak terkait ( Red ) Bersambung






