BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Dugaan adanya pungutan dalam proses administrasi Surat Keterangan Tidak Sengketa terkait transaksi tanah di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi sebidang tanah dengan luas sekitar 39.290 meter persegi. Dalam proses administrasi tersebut, diduga terdapat sejumlah pembayaran yang disebut-sebut berkaitan dengan penerbitan dokumen tanah.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp7.000 per meter persegi. Apabila dikalikan dengan luas tanah 39.290 meter persegi, nilai yang tercantum mencapai Rp275.030.000.
Selain itu, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pembayaran atau komisi sebesar Rp3.000 per meter persegi yang disebut berkaitan dengan kepala desa. Dengan luas tanah yang sama, nilainya mencapai Rp117.870.000.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilai keseluruhan pembayaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp392.900.000.
Namun demikian, angka tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi dan belum dapat disimpulkan sebagai uang yang benar-benar diterima oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kepala Desa Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdillah, S.Pd, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut dengan tegas membantah adanya penerimaan sebagaimana informasi yang beredar.
Menurutnya, tidak ada pungutan maupun penerimaan seperti yang dituduhkan.
“Tidak ada,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi.
Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut sebagai biong atau calo dalam proses transaksi tanah tersebut. Keberadaan pihak ketiga tersebut, menurut keterangan kepala desa, menjadi bagian yang perlu diperjelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pihak-pihak yang melakukan transaksi maupun pembayaran.
Dengan adanya bantahan tersebut, redaksi memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
DOKUMEN DAN ALIRAN UANG PERLU DIVERIFIKASI
Persoalan utama dalam dugaan tersebut bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga mengenai dasar hukum pungutan, siapa penerima uang, kepada siapa uang disetorkan, apakah terdapat kuitansi resmi, serta apakah penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi keuangan desa.
Apabila suatu pungutan memang merupakan pungutan resmi desa, perlu diperiksa apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah, termasuk ketentuan daerah/desa yang mengaturnya.
Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa bukti penerimaan resmi, atau uang tersebut diterima untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum yang berbeda dan perlu diperiksa berdasarkan unsur pidananya.
Karena itu, bukti tertulis mengenai rincian pembayaran yang disebut berasal dari PT Yummy perlu diverifikasi keasliannya, termasuk tanggal transaksi, pihak penerima, tujuan pembayaran, rekening atau metode pembayaran, kuitansi, serta dokumen pendukung lainnya.
KETERANGAN TENTANG PUNGUTAN DESA
Secara prinsip, pungutan yang dilakukan oleh pemerintahan desa tidak dapat semata-mata didasarkan pada kebiasaan atau permintaan petugas. Dasar hukum dan mekanisme penerimaannya harus jelas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan desa, peraturan desa, serta keuangan dan aset desa. UU tersebut saat ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Oleh karena itu, untuk memastikan apakah pungutan sebesar Rp7.000 per meter tersebut sah atau tidak, aparat pemeriksa perlu melihat Peraturan Desa, peraturan daerah yang relevan, standar pelayanan, dasar tarif, bukti pembayaran, serta pencatatan keuangan desa.
Apabila uang tersebut merupakan penerimaan resmi desa, perlu dilihat apakah penerimaan tersebut dicatat dan dikelola sesuai mekanisme keuangan desa. Sebaliknya, jika pembayaran masuk ke rekening atau kantong pribadi tanpa dasar yang sah, hal tersebut menjadi persoalan yang berbeda dan dapat dimintakan pemeriksaan.
DUGAAN GRATIFIKASI JUGA PERLU DITELUSURI
Informasi mengenai dugaan “komisi” sebesar Rp3.000 per meter persegi juga perlu mendapat perhatian apabila benar pembayaran tersebut diberikan kepada pejabat desa karena kedudukannya atau berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi. Pasal 12B mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena terdapat dugaan pembayaran. Unsur-unsur tindak pidananya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk hubungan pembayaran dengan jabatan, kewajiban atau tugas penerima, serta fakta mengenai pemberian tersebut.
PERPRES SABER PUNGLI SUDAH DICABUT
Redaksi juga mencatat bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah dicabut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 dan dinyatakan tidak berlaku sejak 6 Mei 2025. Karena itu, Perpres 87/2016 tidak tepat lagi disebut sebagai dasar hukum yang masih berlaku pada 2026.
Meski demikian, dugaan pungutan tidak sah tetap dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana atau ketentuan lain yang relevan, tergantung fakta dan unsur yang ditemukan dalam pemeriksaan.
APARAT DIMINTA PERIKSA DOKUMEN DAN ALIRAN DANA
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan yang berwenang diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, bukan hanya berdasarkan pemberitaan maupun tudingan sepihak.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui:
Apakah benar terdapat pembayaran Rp7.000 per meter persegi.
Apakah terdapat dasar hukum atas pungutan tersebut.
Apakah terdapat Peraturan Desa atau ketentuan daerah yang mengatur tarif tersebut.
Siapa yang menerima pembayaran.
Apakah setiap pembayaran disertai kuitansi resmi.
Apakah uang tersebut masuk ke rekening/kas desa dan tercatat dalam administrasi keuangan desa.
Apakah benar terdapat pembayaran tambahan Rp3.000 per meter persegi.
Siapa pihak yang menerima pembayaran tersebut.
Apa hubungan pembayaran dengan proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Apakah dokumen dan bukti transaksi yang beredar dapat dipastikan keasliannya.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pungutan tanpa dasar hukum, penerimaan untuk kepentingan pribadi, atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka aparat penegak hukum dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan unsur pidana yang terpenuhi.
Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran ternyata memiliki dasar hukum, masuk ke kas desa, tercatat secara resmi, dan tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Redaksi Kalibernews.id menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pungutan dan dugaan penerimaan uang dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tugu Jaya maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Reporter: Herman






