Gudang di Genuk Semarang Disorot soal Dugaan Solar Subsidi, FSWI Minta Polda Jateng Turun Tangan

SEMARANG, KALIBERNEWS.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Muktiharjo Raya No. 10B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum didorong segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.


Gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Sinar Raya Energi itu menjadi perhatian setelah awak media menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan dan pemindahan solar bersubsidi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan dalam laporan temuan awak media di lapangan, pengangkutan solar diduga menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK. BBM tersebut disebut-sebut dibawa dari sejumlah SPBU menggunakan wadah berupa galon air mineral.

Setibanya di gudang, solar yang berada di dalam galon diduga dituangkan ke dalam ember, kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa air ke dalam sebuah truk tangki atau truk berwarna putih-biru dengan nomor polisi H 9653 OV.

Rangkaian aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengangkutan, serta peruntukan solar yang dipindahkan ke kendaraan lain. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, dan penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Dalam informasi yang dihimpun, muncul pula penyebutan nama seseorang bernama Indra yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Kendati demikian, jabatan, peran, maupun keterlibatan orang yang bersangkutan belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

FSWI Desak Polrestabes Semarang dan Polda Jateng Bertindak
Menanggapi temuan tersebut, Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI) meminta aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, menindaklanjuti informasi yang beredar secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum FSWI, Wawan Gunawan, yang akrab disapa Kakah, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus mendapat perhatian serius karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan pemerintah.
“Kami meminta dengan tegas kepada jajaran Polrestabes Semarang dan Polda Jateng untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan tuntas. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pihak yang melakukan pengangkutan hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” tegas Wawan Gunawan.

Menurutnya, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, dokumen pembelian, tujuan pengiriman, serta legalitas kegiatan usaha yang berlangsung di gudang tersebut.

FSWI juga mendorong aparat agar tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi, tetapi turut mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas apabila bukti awal mengarah pada dugaan pelanggaran terorganisasi.
Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata pada dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi.

BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
BBM bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan energi. Oleh sebab itu, distribusi dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apabila benar terjadi pengumpulan, pemindahan, atau penjualan kembali solar bersubsidi secara tidak sah, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diterima oleh pengguna yang berhak. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dengan memeriksa barang bukti, dokumen transaksi, kendaraan yang digunakan, serta keterangan para pihak terkait.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta hasil proses hukum.

Klarifikasi dan Penyelidikan Diperlukan
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas di gudang Jalan Muktiharjo Raya tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi mengenai legalitas kegiatan gudang, asal-usul solar, serta tanggapan dari PT Sinar Raya Energi dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sinar Raya Energi, Indra, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan informasi yang berimbang sekaligus menghindari penilaian sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

FSWI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Masyarakat pun diharapkan dapat menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *