KaliberNews.id.Bogor – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan upah pungut pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki tahapan baru.
Penyidik KPK menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bogor, Kamis (27/8/2026).
Dua lokasi tersebut yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta berada di kawasan perkantoran. Petugas KPK juga terlihat membawa tas dan sejumlah dokumen setelah melakukan kegiatan di dalam kantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
“Iya, benar penggeledahan kedua badan tersebut,” ujar Ajat kepada wartawan.
Meski demikian, Ajat belum memberikan keterangan mengenai ruangan yang diperiksa maupun dokumen dan barang yang diamankan penyidik.
Uang Sekitar Rp1,5 Miliar Jadi Perhatian
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya disebut telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut yang tengah disidik.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
“Karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain perkara yang melibatkan penyelenggara negara, berkaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum lainnya.
“Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ujarnya.
BKPSDM Ikut Digeledah
Penggeledahan BKPSDM menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.
Pasalnya, perkara yang mencuat berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. Karena itu, keterlibatan BKPSDM sebagai salah satu lokasi penggeledahan memunculkan pertanyaan mengenai dokumen atau informasi apa yang tengah dicari penyidik.
Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai alasan maupun materi spesifik yang menjadi dasar penggeledahan di BKPSDM.
Kegiatan tersebut juga tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti adanya keterlibatan pejabat atau pegawai tertentu. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk menguji setiap informasi dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Aliran Dana dan Pihak yang Terlibat Masih Didalami
Dengan dilakukannya penggeledahan, penyidik KPK berpeluang memperdalam sejumlah aspek dalam perkara tersebut, mulai dari mekanisme pemberian dan pemotongan upah pungut, sumber serta aliran uang, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.
Publik juga menanti penjelasan lebih lanjut mengenai uang sekitar Rp1,5 miliar yang disebut telah diamankan serta bagaimana kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Setiap pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM menjadi sinyal bahwa KPK masih terus memperkuat konstruksi perkara. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah dari rangkaian penyidikan tersebut terdapat pihak-pihak yang kemudian dimintai pertanggungjawaban secara hukum.






