JAKARTA, KALIBERNEWS.ID – Pernyataan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI menjadi sorotan publik. Dalam pemaparannya, Suyudi menegaskan sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi keresahan masyarakat akan menjadi perhatian dan prioritas dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Beberapa persoalan tersebut antara lain premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran hingga praktik debt collector yang dalam pelaksanaannya dinilai perlu mendapat perhatian apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi memaparkan visi kepemimpinannya dengan mengusung tema “Polri Bersama Masyarakat”. Visi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” ujar Suyudi dalam paparannya.
DEBT COLLECTOR MASUK PERHATIAN
Masuknya persoalan debt collector dalam daftar prioritas menjadi perhatian tersendiri. Praktik penagihan utang maupun kendaraan pada dasarnya merupakan aktivitas yang memiliki aspek hukum, namun dalam sejumlah kasus dapat menimbulkan konflik apabila dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
Suyudi menempatkan persoalan tersebut bersama dengan premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan dan tawuran sebagai bagian dari persoalan keamanan yang perlu mendapat perhatian.
Penanganan terhadap berbagai persoalan tersebut diharapkan tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pendekatan yang mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Melalui gagasan “Polri Bersama Masyarakat”, Suyudi juga menekankan pentingnya menjadikan masyarakat sebagai bagian utama dalam orientasi pelayanan kepolisian.
SOROT FENOMENA “NO VIRAL, NO JUSTICE”
Selain persoalan keamanan dan ketertiban di ruang publik, Suyudi turut menyoroti fenomena “no viral, no justice”, yaitu anggapan di tengah masyarakat bahwa sebuah perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial.
Menurut Suyudi, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian. Masyarakat yang telah membuat laporan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap kinerja kepolisian.
Kritik dari masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan profesionalisme serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
DPR SETUJUI SUYUDI SEBAGAI KAPOLRI
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai calon Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya persetujuan tersebut, perhatian publik selanjutnya tertuju pada bagaimana berbagai gagasan yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan dapat diwujudkan dalam kebijakan serta pelaksanaan tugas kepolisian.
Termasuk di dalamnya komitmen untuk menangani persoalan premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran serta praktik penagihan oleh debt collector yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Visi “Polri Bersama Masyarakat” pun akan diuji melalui implementasi nyata di lapangan, terutama dalam memberikan rasa aman, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan secara profesional dan transparan.
Reporter: Kevin






