FERADI WPI TAK TINGGAL DIAM! KASUS UUN DISOROT, PROPAM POLRI JADI TUJUAN PENGADUAN

Kalibernews.com SEMARANG, Jumat, 7 Agustus 2026 — FERADI WPI menegaskan tidak akan tinggal diam dalam mengawal perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum FERADI WPI, UUN alias Fam Fuk Tjhong, yang disebut mengalami dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, dan intimidasi.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menyampaikan bahwa Tim Advokasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Selain itu, tim advokasi juga berencana menyampaikan surat kepada Kapolri agar perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian dan proses penanganannya dapat berjalan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.

SOROT PENANGANAN PERKARA UUN
Donny mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya masih mempertanyakan sejumlah hal dalam perkembangan perkara, khususnya terkait harapan agar seluruh rangkaian peristiwa yang dialami UUN dapat diungkap secara menyeluruh.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pihak lain yang belum terungkap dan disebut-sebut sebagai aktor intelektual atau pihak yang menggerakkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian, agar Eyang UUN mendapatkan keadilan,” ujar Donny.

Ia menyebut peristiwa yang dialami UUN tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga meninggalkan trauma bagi keluarga.

“Setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami, sampai hari ini traumanya masih membekas di keluarga Eyang UUN, terutama istri beliau,” ungkapnya.

DONNY: HUKUM TIDAK BOLEH TEbang PILIH
Donny menegaskan bahwa seluruh warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Persamaan di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Menurut Donny, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh status ataupun kedudukan seseorang.

“Saya yakin masih banyak aparat Polisi yang benar, berani, berhati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.

BAP HARUS DILIHAT BERSAMA ALAT BUKTI LAIN
Dalam keterangannya, Donny juga mengingatkan pentingnya proses pembuktian yang komprehensif.
Menurutnya, seseorang yang diperiksa penyidik memiliki hak-hak hukum, termasuk hak diam dan hak ingkar.

“Ketika seseorang diperiksa Penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di-BAP bukanlah segalanya,” jelasnya.

Donny menyebut sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk membuat terang suatu perkara, antara lain pemeriksaan saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, pemeriksaan alat bukti, pengembangan alat bukti, hingga gelar perkara.

“Itulah gunanya saksi-saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrumen lain yang bisa membuat terang suatu perkara,” katanya.

MINTA DUGAAN KETERLIBATAN PIHAK LAIN DITELUSURI
FERADI WPI meminta agar seluruh kemungkinan yang muncul selama proses penyidikan dapat ditelusuri secara objektif.
Apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah atau menggerakkan pihak tertentu, maka informasi tersebut diharapkan dapat didalami oleh penyidik berdasarkan prosedur hukum.

Namun, FERADI WPI menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya aktor intelektual tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Setiap orang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
FERADI WPI AKAN TERUS KAWAL
Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mendampingi UUN dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Rencana pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri merupakan salah satu langkah yang disiapkan untuk memastikan aspek profesionalitas dan mekanisme penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

FERADI WPI berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.

Di sisi lain, FERADI WPI menyatakan akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu diklarifikasi atau diperjuangkan demi kepentingan UUN sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.

Perkara ini diharapkan dapat memperoleh titik terang melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

FERADI WPI menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan hukum adalah memastikan keadilan bagi UUN sekaligus mendorong agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap secara terang.

[ Valen ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *