LEBAK – Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, memberikan penjelasan terkait pemanfaatan material batu belah yang diduga berasal dari area lahan Perum Perhutani Blok Talun oleh PT NKE. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai pertanyaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Menurut Alkadri, ketentuan mengenai pemanfaatan mineral dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 105.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan material batuan yang digunakan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri atau kegiatan cut and fill pada lahan yang dikelola sendiri tidak diwajibkan memiliki izin usaha pertambangan, selama material tersebut tidak diperjualbelikan atau dikomersialkan.
“Pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri tidak diwajibkan mengurus izin pertambangan. Namun apabila material tersebut diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara komersial, maka wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Alkadri, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Alkadri menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan tetap perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aspek yang perlu dipastikan antara lain status lahan, lokasi pengambilan material, serta tujuan pemanfaatan batuan tersebut.
Selain itu, Alkadri menjelaskan bahwa proses penetapan lokasi (penlok) kegiatan sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi oleh instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Terkait kemungkinan adanya lahan milik Perum Perhutani yang terdampak aktivitas pekerjaan, Alkadri menilai hal tersebut menjadi ranah komunikasi antara pihak perusahaan dan Perhutani sebagai pemegang hak pengelolaan kawasan.
“Apabila terdapat lahan Perhutani yang terdampak pekerjaan, tentu menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan komunikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan pihak Perhutani. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai hubungan keperdataan atau business to business antara kedua pihak,” jelasnya.
Alkadri juga mengaku memperoleh informasi bahwa PT NKE telah menyampaikan surat kepada Perum Perhutani terkait penggunaan akses menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) yang sedang dikerjakan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai diperlukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan dokumen, perizinan, serta batas-batas pemanfaatan lahan yang diizinkan.
Verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola sumber daya alam maupun penggunaan kawasan di luar peruntukannya.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Karena itu, berbagai pihak mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan guna menghindari kesimpulan yang prematur.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






