Propam Mabes Polri Periksa Mantan Kapolres Sukoharjo, Dugaan Intimidasi Santriwati Jadi Sorotan

JAKARTA, KALIBERNEWS.ID – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini memasuki babak pemeriksaan internal di tubuh Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa empat personel kepolisian yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Keempat personel itu termasuk mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena.

 

Selain menjalani pemeriksaan, mereka juga telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing guna mendukung proses pendalaman dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Langkah tersebut dilakukan setelah tindakan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai kritik dan keluhan masyarakat. Persoalan menjadi perhatian serius lantaran muncul dugaan adanya intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat aparat melakukan penggeledahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas dampak psikologis yang dialami para santriwati serta pengasuh pesantren.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri memberikan perhatian terhadap keluhan pihak-pihak yang terdampak, khususnya perempuan dan anak-anak yang termasuk kelompok rentan.

Ia juga menegaskan bahwa Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak, moral, serta pengetahuan keislaman masyarakat.

Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus tetap memperhatikan prosedur, profesionalitas, serta perlindungan terhadap masyarakat, termasuk ketika proses penegakan hukum dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.
Empat Personel Masuk Pemeriksaan Propam
Trunoyudo mengungkapkan, empat personel Polres Sukoharjo yang kini menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri masing-masing adalah AKBP Andhika Dharma Sena selaku mantan Kapolres Sukoharjo, Iptu Agung Sedewo selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA-PPO.

Penonaktifan keempat personel tersebut merupakan bagian dari langkah pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Polri menyatakan bahwa laporan dan keberatan masyarakat tidak akan diabaikan. Setiap dugaan penyimpangan dalam tindakan aparat harus diperiksa secara objektif agar dapat diketahui apakah pelaksanaan tugas di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua Jalur Penanganan Berjalan Bersamaan
Mabes Polri memastikan penanganan perkara ini dilakukan melalui dua jalur yang berbeda.
Pertama, proses penegakan hukum pidana yang masih ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Divisi Propam Mabes Polri.

Kedua proses tersebut berjalan secara terpisah dan memiliki ruang lingkup pemeriksaan masing-masing. Dengan demikian, pemeriksaan etik terhadap empat personel kepolisian tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

Polri menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan tersebut secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional. Institusi kepolisian juga menyatakan pentingnya menjamin hak serta rasa aman masyarakat selama proses penegakan hukum berlangsung.
Mantan Kapolres Sukoharjo Resmi Dimutasi
Sebelumnya, pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam keputusan tersebut, Andhika dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Pergantian jabatan tersebut berlangsung ketika penanganan polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Berawal dari Penggeledahan Ponpes
Polemik ini bermula dari kedatangan aparat kepolisian ke Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai kecaman setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lingkungan pesantren.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana prosedur penggeledahan dilaksanakan, bagaimana komunikasi aparat dengan pihak pesantren, serta sejauh mana perlindungan terhadap perempuan dan anak telah diperhatikan dalam tindakan tersebut.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan perlindungan kelompok rentan.
Kini, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri untuk mengetahui secara terang apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Publik juga berharap proses pemeriksaan tidak berhenti sebatas penonaktifan jabatan, melainkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini menjadi perhatian terhadap komitmen Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap martabat manusia, serta jaminan keamanan bagi masyarakat yang dilindungi hukum.

(RED/KALIBERNEWS.ID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *