Ada Apa dengan PKBM Riyadul Mubtadi’in? Awak Media Mengaku Kesulitan Mendapatkan Klarifikasi

SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Mubtadi’in yang berlokasi di Kampung Purwasari, RT 01/RW 04, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik. Lembaga pendidikan nonformal tersebut disorot menyusul adanya keluhan awak media yang mengaku kesulitan memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola terkait sejumlah informasi mengenai pengelolaan lembaga tersebut.

Berdasarkan keterangan awak media di lapangan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola PKBM Riyadul Mubtadi’in yang disebut berinisial J pada Selasa (3/11/2026). Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Awak media mengaku telah berusaha menemui pihak pengelola secara langsung. Akan tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, ketika komunikasi dilanjutkan melalui sambungan telepon, panggilan yang dilakukan disebut tidak mendapatkan respons.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi lembaga, terlebih PKBM merupakan salah satu penyelenggara pendidikan nonformal yang memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan kepada masyarakat.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya terkait sulitnya memperoleh keterangan dari pihak pengelola. Awak media juga menyampaikan adanya dugaan yang perlu diklarifikasi mengenai pengelolaan data pokok pendidikan (Dapodik) serta kemungkinan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran lembaga.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian melalui dokumen serta keterangan dari pihak-pihak berwenang. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Keterbukaan Informasi Menjadi Sorotan
Dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran bantuan pemerintah, transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting yang harus diperhatikan.

Masyarakat berhak mengetahui informasi yang dapat diakses secara terbuka mengenai penyelenggaraan program pendidikan, termasuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat pertanyaan mengenai pengelolaan data maupun anggaran PKBM, pihak pengelola diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Awak media juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah pemberitaan dipublikasikan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Pengelola
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM Riyadul Mubtadi’in yang disebut berinisial J belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pengelola PKBM Riyadul Mubtadi’in untuk menyampaikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Apabila memang tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan lembaga, klarifikasi secara terbuka diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Publik kini menantikan penjelasan mengenai tata kelola lembaga, validitas data pendidikan, serta transparansi penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan PKBM tersebut.

(Bersambung)

Redaksi KALIBERNEWS.ID

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *