Diduga Intimidasi Wartawan, PJS Desak Proses Hukum

Kalibernews.com Jakarta – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali menjadi perhatian publik. Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Rangga Mose, bersama Erol Bernard, wartawan Target Kasus News, mengaku mengalami ancaman dan makian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) itu diduga melibatkan Ahmad Jainal yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana proyek, PT Graha Prasarana Sentosa (PT GPS). Kedua wartawan menyatakan bahwa mereka menghubungi narasumber untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp164,7 miliar.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Namun, menurut pengakuan keduanya, upaya konfirmasi justru berujung pada dugaan intimidasi melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, Ahmad Jainal diduga melontarkan kalimat bernada ancaman, “Kami akan lacak kamu. Mau kami jemput? Dapat di mana saja asalkan nomor kamu aktif, akan kami jemput.” Selain itu, ia juga diduga berulang kali meminta agar wartawan mengungkap identitas pihak yang memberikan nomor telepon kepadanya, disertai ucapan bernada kasar dan makian.

Merasa mendapat ancaman saat menjalankan profesinya, Richard Rangga Mose menegaskan akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa rekaman percakapan dan bukti-bukti pendukung.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki agar dugaan ancaman ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rangga.

Erol Bernard menegaskan bahwa konfirmasi kepada narasumber merupakan kewajiban wartawan sebelum suatu berita diterbitkan. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak memberikan penjelasan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melaporkan dugaan ancaman terhadap wartawan, kedua jurnalis tersebut juga berencana meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang yang menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek tersebut merupakan Paket Pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang dengan kode lelang 10047515000 pada LPSE Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp163.974.152.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp164.773.380.000. Hingga Juli 2026, proyek tersebut disebut belum menunjukkan progres yang signifikan, sementara target penyelesaiannya dijadwalkan pada April 2027.

Hingga berita ini disusun, Ahmad Jainal maupun pihak PT Graha Prasarana Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ancaman tersebut maupun pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek. Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak pelapor, dan tanggapan dari pihak yang disebutkan masih dinantikan.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, mengecam segala bentuk dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Laporkan ke pihak berwajib. Jangan ada yang menodai kegiatan pers saat menjalankan tugas secara profesional. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Mahmud.

Ia juga menegaskan bahwa DPP PJS akan memberikan pendampingan kepada anggotanya dan menolak segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme atau upaya membungkam kerja jurnalistik.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semua pihak diharapkan menghormati tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara dugaan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

[ Valen ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *