Kalibernews.com BEKASI – Dugaan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI). Melalui Wakil Ketua Umumnya, Abdul Hamid, organisasi tersebut mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Hamid kepada awak media pada Sabtu (25/7/2026). Ia mengatakan bahwa DPP PPRI dalam beberapa waktu terakhir menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa serta pelaksanaan sejumlah program pembangunan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga.
“Sering kali masyarakat datang kepada kami menyampaikan keluhan mengenai penggunaan anggaran desa. Mereka mempertanyakan berbagai program yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun di lapangan masih ditemukan kondisi yang dinilai belum sesuai dengan laporan yang disampaikan,” ujar Abdul Hamid.
Ia menegaskan bahwa setiap pemerintah desa wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, menurutnya harus dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Abdul Hamid menjelaskan bahwa dugaan adanya ketidaksesuaian LPJ tidak boleh hanya menjadi isu yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah konkret dari aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan independen.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh terhadap desa-desa yang diduga memiliki LPJ bermasalah. Audit ini penting agar seluruh informasi dapat diverifikasi berdasarkan fakta dan data di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal penggunaan dana desa dengan memanfaatkan hak pengawasan yang dimiliki. Warga diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang dengan menyertakan data, dokumen, maupun bukti pendukung agar laporan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Abdul Hamid, pengawasan yang efektif akan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengawasan juga menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Abdul Hamid berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi terus meningkatkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan integritas, keterbukaan, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur,
pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.
(Redaksi)






