Dugaan Pungutan di MAN 4 Bogor Kembali Disorot, Masyarakat Minta Kemenag Lakukan Sidak dan Evaluasi Kepala Sekolah

BOGOR, Kalibernews.id – Dugaan praktik pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan mengenai persoalan tersebut disebut telah berulang kali mencuat, namun hingga kini dinilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima dari sejumlah pihak, berbagai bentuk pembayaran di lingkungan MAN 4 Bogor disebut masih diberlakukan. Sejumlah orang tua siswa juga mengaku berharap adanya kebijakan atau keringanan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sorotan tersebut dikaitkan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang beberapa kali menyampaikan komitmennya agar tidak ada pungutan yang membebani siswa di sekolah negeri serta mendorong adanya keberpihakan terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Dalam berbagai aspirasi yang disampaikan kepada media, sejumlah pihak menilai Kepala MAN 4 Bogor, Ade Deden, perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Mereka juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Bogor maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Selain itu, masyarakat meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, agar Kementerian Agama memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, objektif, dan profesional demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, berkeadilan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 4 Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *