SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID – Aktivitas mobilisasi alat berat berantai besi (crawler), yang diduga berupa bulldozer atau alat berat sejenis, melintasi ruas Jalan Ciambar–Ambarjaya, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Warga menilai penggunaan alat berat berantai besi secara langsung di atas jalan beraspal berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan yang merupakan aset publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut disewa oleh pihak pengelola dana revitalisasi Yayasan Pendidikan Islam Almabar, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar.
Mobilisasi alat dilakukan dengan cara dijalankan langsung di atas badan jalan beraspal, bukan menggunakan kendaraan pengangkut khusus (lowbed trailer) sebagaimana lazim diterapkan untuk mencegah kerusakan jalan.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Menurut mereka, meski kerusakan belum sepenuhnya terlihat secara kasat mata, tekanan dan gesekan rantai besi terhadap permukaan aspal dapat mengurangi kekuatan lapisan perkerasan jalan.
“Secara visual memang sudah terlihat ada bagian permukaan aspal yang mengelupas. Kami khawatir ikatan lapisan aspal menjadi melemah akibat tekanan rantai besi, sehingga kerusakan yang lebih parah baru akan muncul beberapa waktu kemudian. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujar salah seorang warga Desa Ciambar.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap ruas Jalan Ciambar–Ambarjaya. Mereka juga berharap pihak yang bertanggung jawab atas mobilisasi alat berat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan jalan akibat aktivitas tersebut.
Dalam upaya memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak P2SP berinisial AZ. Ia menyatakan bahwa mobilisasi alat berat tersebut telah memperoleh izin dari Kepala Desa Ciambar, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Ciambar, Suparkah, yang menegaskan bahwa Pemerintah Desa Ciambar tidak pernah mengeluarkan izin sebagaimana diklaim oleh AZ.
“Saya justru baru mengetahui adanya mobilisasi alat berat itu setelah masyarakat ramai menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kerusakan jalan,” ungkap Suparkah.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perizinan yang sebenarnya. Untuk itu, awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi guna memastikan keabsahan izin yang diklaim oleh pihak P2SP.
Dalam kesempatan yang sama, AZ juga sempat menyebut adanya kedekatan seseorang bernama Pak Daln dengan KDM. Pernyataan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan yang sedang dipersoalkan masyarakat. Apabila yang dimaksud adalah tokoh publik Dedi Mulyadi, maka kedekatan dengan siapa pun tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum maupun prosedur perizinan yang berlaku.
Secara hukum, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi jalan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta sesuai dengan fungsi dan kelas jalan.
Dalam praktik pekerjaan konstruksi, alat berat berantai besi pada umumnya dipindahkan menggunakan lowbed trailer atau kendaraan pengangkut khusus.
Cara tersebut bertujuan menghindari kerusakan pada permukaan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan, serta Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi segera melakukan pemeriksaan lapangan dan uji teknis terhadap kondisi ruas Jalan Ciambar–Ambarjaya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya penurunan kualitas struktur maupun lapisan aspal akibat lintasan alat berat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan, warga meminta agar pihak kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab diwajibkan memperbaiki kerusakan tersebut serta mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap kejadian serupa tidak terulang dengan mewajibkan setiap mobilisasi alat berat berantai besi menggunakan kendaraan pengangkut khusus (lowbed trailer) atau metode lain yang tidak berpotensi merusak jalan. Sebab, jalan kabupaten merupakan aset publik yang dibangun dari uang rakyat dan harus dijaga bersama demi kepentingan seluruh masyarakat. (Bersambung)
Team Redaksi






