SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID – Dugaan penyewaan aset tanah milik Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi sorotan publik. Praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kini mulai dipertanyakan oleh masyarakat, khususnya terkait transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (29/07/2026), salah satu aset tanah desa yang berada di Blok Selaawi, ruas Jalan Citamiang, diduga disewakan kepada pihak tertentu.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah penyewaan tersebut hanya dilakukan terhadap lahan di lokasi tersebut atau juga mencakup aset tanah desa lainnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan hasil penyewaan aset desa tersebut. Mereka ingin mengetahui apakah seluruh hasil sewa telah disetorkan ke kas desa dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) sesuai ketentuan yang berlaku, atau terdapat pengelolaan di luar mekanisme administrasi resmi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan aset desa melalui mekanisme sewa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Seluruh hasil pemanfaatan aset desa pada prinsipnya merupakan pendapatan desa yang harus dicatat dalam administrasi keuangan desa.
Apabila penyewaan aset desa dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa dokumen administrasi yang lengkap, atau hasil sewanya tidak disetorkan ke kas desa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif. Bahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara maupun desa, penanganannya dapat mengarah pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, aparat berwenang dapat melakukan audit terhadap seluruh dokumen pengelolaan aset desa, termasuk menelusuri APBDes, Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu penerimaan, rekening koran kas desa, perjanjian sewa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penerimaan hasil sewa aset desa. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan seluruh pendapatan telah disetorkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ginanjar berinisial ( IR ) membenarkan adanya lahan desa yang disewakan. Namun, ia menjelaskan bahwa penyewaan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Memang benar ada lahan desa yang disewakan. Namun saat penyewaan itu terjadi saya belum menjabat sebagai Kepala Desa. Untuk penyelesaian pembayaran sewa tersebut, insya Allah akan dilunasi pada akhir tahun 2026,” ujar Kepala Desa Ginanjar kepada awak media.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari hasil penyewaan aset desa sejak awal masa jabatannya. Warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Ginanjar terkait polemik penyewaan aset tanah desa tersebut. (Bersambung) ( Red )






