APBD 2025 Surplus Rp18,8 Miliar, Pemkab Luwu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban ke DPRD

banner 468x60

APBD 2025 Surplus Rp18,8 Miliar, Pemkab Luwu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban ke DPRD

Luwu Sulsel, KALIBERNEWS.ID_ Pemerintah Kabupaten Luwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (18/6/2026).

Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu. Dalam pidato pengantarnya, ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, laporan keuangan daerah merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Laporan keuangan yang disampaikan terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyebut realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,518 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp237 miliar, pendapatan transfer sebesar lebih dari Rp1,257 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp23 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat lebih dari Rp1,499 triliun yang terdiri atas belanja operasi sebesar lebih dari Rp1,097 triliun, belanja modal lebih dari Rp174 miliar, belanja tidak terduga lebih dari Rp2 miliar, serta belanja transfer lebih dari Rp225 miliar.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ujar Dhevy saat membacakan pidato pengantar Bupati Luwu.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai lebih dari Rp43 miliar yang seluruhnya berasal dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar lebih dari Rp62 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK-RI tahun ini kita kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang tepat dan menjadi hasil kerja keras seluruh pihak,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat.

(Laporan: Rusding)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *