BOGOR, Kalibernews.id – Aktivitas parkir kendaraan, terutama truk, di bahu Jalan Mayjen Edi Sukma, tepatnya di sekitar jembatan dekat Gang Bojong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan para pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kemacetan kerap terjadi pada jam-jam sibuk, terutama pada pagi dan sore hari ketika masyarakat berangkat maupun pulang kerja. Situasi semakin padat karena banyak pelajar yang harus menyeberangi jalan di kawasan tersebut, sementara ruang lalu lintas menyempit akibat kendaraan yang diparkir di bahu jalan.
Sejumlah pengendara roda dua mengaku kesulitan melintas karena kendaraan besar yang parkir di lokasi tersebut mengurangi lebar badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas sering tersendat dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Salah seorang pengguna jalan, Tatang, berharap para pengemudi truk maupun kendaraan lainnya lebih tertib dalam memarkir kendaraannya.
“Pengemudi seharusnya memarkir kendaraan di tempat yang semestinya dan tidak menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain. Selain menyebabkan kemacetan, kondisi ini juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera kepada para pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain sanksi pidana maupun denda, petugas berwenang juga dapat melakukan tindakan berupa penderekan atau penggembokan kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan penggunaan bahu jalan yang mengganggu fungsi jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Sementara itu, untuk jalan tol, PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menegaskan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Mayjen Edi Sukma, khususnya di sekitar Jembatan Gang Bojong, Desa Cigombong.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan arus lalu lintas kembali lancar, keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, serta tercipta ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan seluruh masyarakat. ( Red )






