KALIBERNEWS. ID, TASIKMALAYA, JAWA BARAT_ Pelaksanaan proyek pembangunan pagar di SDN Nangreu, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Pasalnya, saat dipantau pada Kamis (22/10/2026), papan informasi proyek tidak terlihat terpasang, sementara pengamanan di sekitar area pekerjaan dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pembangunan apabila informasi mengenai kegiatan, anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan tidak tersedia secara terbuka di lokasi?
Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administratif. Keberadaannya menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan, sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan hasil pembangunan.
Tanpa informasi yang mudah diakses, publik kesulitan mencocokkan pekerjaan di lapangan dengan rincian kegiatan yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, kepatuhan terhadap kewajiban pemasangan papan proyek tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen pekerjaan bersangkutan.
Keselamatan Siswa Jangan Sampai Terabaikan, Persoalan tidak berhenti pada keterbukaan informasi. Berdasarkan pantauan di lokasi, material bangunan terlihat berada di sekitar area sekolah dan pinggir jalan. Pembatas pengaman serta rambu peringatan juga tidak terlihat secara memadai saat pemantauan dilakukan.
Situasi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan pendidikan yang berpotensi dilalui siswa, guru, dan warga sekitar.
Pertanyaannya, apakah pengamanan area pekerjaan sudah sesuai dengan risiko di lapangan? Apakah akses siswa telah dipisahkan dari titik pekerjaan dan penempatan material? Siapa yang memastikan keselamatan warga sekolah selama pembangunan berlangsung?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab.
Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan justru menyisakan risiko keselamatan bagi orang-orang yang setiap hari beraktivitas di dalamnya.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Laporan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya perlu segera melakukan pengecekan langsung, bukan semata mengandalkan laporan administratif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, masa pelaksanaan, spesifikasi teknis, serta penerapan keselamatan konstruksi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan bentuk penyimpangannya dan langkah perbaikan yang akan dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari pengelolaan proyek publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diakses sesuai aturan, sedangkan pelaksana pekerjaan berkewajiban memenuhi ketentuan kontrak dan standar keselamatan yang berlaku.
Publik Menunggu Penjelasan
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pembangunan di lingkungan sekolah dilaksanakan secara terbuka dan mengutamakan keselamatan.
“Sekolah adalah tempat anak-anak belajar. Pembangunannya harus aman, kualitasnya harus terjaga, dan informasi pekerjaannya harus jelas. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait papan informasi yang tidak terlihat dan kondisi pengamanan di lokasi.
Redaksi akan meminta klarifikasi mengenai identitas pelaksana, sumber serta nilai anggaran, jangka waktu pekerjaan, dan langkah pengamanan bagi warga sekolah.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan informasi dan pemeriksaan nyata di lapangan. Pihak terkait perlu memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan apakah keselamatan siswa sudah menjadi prioritas.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pekerjaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan demi memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
(𝙀𝙙𝙚𝙣𝙜 𝙍𝙚𝙮)






