SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID — Keberadaan praktik pelayanan kesehatan yang disebut-sebut dijalankan oleh seorang mantri berinisial D di Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta batas kewenangan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Informasi mengenai praktik tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada pihak terkait, khususnya mengenai status registrasi tenaga kesehatan, perizinan tempat praktik, serta jenis pelayanan yang diberikan kepada pasien. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap layanan kesehatan yang diselenggarakan di tengah masyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelayanan kesehatan, aspek legalitas merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang aman, sesuai standar profesi, serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perawat Memiliki Batas Kewenangan
Perlu dipahami bahwa istilah mantri yang digunakan masyarakat untuk menyebut tenaga kesehatan tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki kewenangan sebagai dokter.
Apabila yang bersangkutan merupakan perawat, ruang lingkup pelayanannya harus mengikuti kompetensi, kewenangan profesi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangannya. Namun, pelayanan tersebut tidak boleh disamakan begitu saja dengan praktik kedokteran umum. Tindakan medis tertentu, penegakan diagnosis, maupun pemberian obat harus dilakukan sesuai kewenangan profesi dan ketentuan yang mengaturnya.
Karena itu, apabila terdapat praktik pelayanan kesehatan di luar fasilitas kesehatan, status tenaga kesehatan dan bentuk pelayanan yang diberikan perlu dipastikan terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membedakan praktik keperawatan yang sah dari pelayanan yang berpotensi melampaui kewenangan profesi.
Legalitas Praktik Perlu Diperiksa
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam konteks praktik keperawatan, aspek yang perlu diverifikasi meliputi status registrasi tenaga kesehatan, perizinan praktik sesuai ketentuan yang berlaku, kompetensi, standar pelayanan, serta kesesuaian tindakan yang diberikan kepada pasien.
Oleh sebab itu, informasi mengenai praktik mantri berinisial D di Desa Berekah perlu dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan instansi berwenang lainnya. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah praktik yang dimaksud telah memenuhi persyaratan administratif dan standar pelayanan kesehatan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil verifikasi yang dilakukan.
Dinas Kesehatan Diharapkan Turun Tangan
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan ruang lingkup pelayanan yang dijalankan oleh tenaga kesehatan tersebut. Langkah ini bukan untuk mendahului proses pemeriksaan, melainkan untuk memastikan perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan perlu dilakukan secara profesional dan proporsional. Apabila praktik tersebut telah memenuhi ketentuan, penjelasan resmi dapat mencegah munculnya kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan pembinaan atau penegakan aturan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan fakta, dokumen perizinan, jenis tindakan yang dilakukan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan praktik, bentuk pelayanan yang diberikan, serta keterangan resmi dari pihak mantri berinisial D dan instansi terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi yang bersangkutan maupun pihak berwenang agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Publikasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi secara objektif, sekaligus memastikan bahwa masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan informasi awal yang memerlukan verifikasi lanjutan. Penyebutan inisial tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. ( Redaksi)






