Diduga Istri Kepala Desa Cigombong Hina Warga dan Sebarkan Aib, Keluarga Wartawan Pertimbangkan Lapor ke Polisi

BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Seorang warga mengaku merasa dirugikan atas dugaan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh istri Kepala Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, berinisial N. Peristiwa tersebut disebut bermula saat pihak keluarga mendatangi kediaman Kepala Desa untuk memohon bantuan pinjaman uang sebesar Rp5.000.000.

Menurut keterangan pihak yang mengaku dirugikan, pada awal pertemuan mereka disambut dengan baik. Namun, setelah permohonan pinjaman tersebut tidak dapat dipenuhi, suasana disebut berubah. Pihak yang bersangkutan mengklaim mendapat ucapan yang dianggap merendahkan serta menyinggung latar belakang keluarganya.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menduga istri Kepala Desa telah menyampaikan persoalan pribadi tersebut kepada sejumlah kader di wilayah Desa Cigombong dengan menyebut bahwa ada “keluarga wartawan” yang datang ke rumah untuk meminjam uang.

Tindakan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan melanggar etika sebagai pendamping seorang pejabat publik.

Selain itu, pihak yang menyampaikan pengaduan juga menuding pernah terjadi peristiwa lain, yakni dugaan penggunaan jasa ojek online yang disebut tidak dibayar. Dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak yang menyampaikan informasi dan belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor.

Merasa dirugikan, keluarga yang bersangkutan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada Polres Bogor apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga mengaku telah meminta bantuan Sekretaris Camat Cigombong agar memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Desa beserta istrinya guna mencari penyelesaian secara musyawarah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Cigombong maupun istrinya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang disebut dalam pemberitaan ingin memberikan penjelasan. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *