Bogor, Kalibernews.id – Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN 4 Bogor yang berlokasi di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat dan awak media.
Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Minggu (5/7/2026), awak media menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja yang berlaku.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas tanpa mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun rompi pelindung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban setiap pelaksana pekerjaan konstruksi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja dan memastikan penggunaan APD di lingkungan kerja.
Selain itu, kewajiban penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.
Di lokasi proyek, awak media juga memperoleh informasi adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek dan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lokasi terkait penerapan APD maupun dugaan penggunaan material tersebut, belum diperoleh penjelasan yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Tiga Putera Kartiwa selaku pelaksana pekerjaan juga belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui telepon seluler.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peran pers dalam melakukan kontrol sosial, serta tetap menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(Tim)

