Diduga Foto Disebarluaskan Tanpa Izin di Media Sosial,  Yoga Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bogor, Kalibernews.id  – Seorang warga bernama Yoga mengaku keberatan dan merasa dirugikan setelah fotonya diduga diunggah ke media sosial tanpa izin oleh seseorang yang disebut berinisial A, yang disebut berasal dari salah satu media online lokal Sukabumi.

Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di sebuah warung yang berada di wilayah Kampung Gomong Onam, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saat itu Yoga datang ke warung tersebut sebagai konsumen yang hendak berbelanja.

Namun, menurut pengakuannya, seseorang yang mengaku sebagai awak media mengambil dan mengunggah fotonya ke media sosial tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu.

Yoga menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan pemilik maupun pihak yang membekingi warung tersebut. Ia hanya datang sebagai pembeli.

Karena itu, ia merasa keberatan atas penyebaran fotonya yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Saya tidak terima foto saya disebarluaskan di media sosial tanpa izin. Saya hanya konsumen yang sedang berbelanja.

Saya meminta agar pihak yang mengunggah foto tersebut segera bertanggung jawab. Jika tidak ada itikad baik, saya akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek terdekat,” ujar Yoga dengan nada kesal.

Menurut Yoga, tindakan mengunggah foto seseorang tanpa izin hingga menimbulkan kerugian terhadap nama baik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila hak-haknya sebagai warga negara dianggap telah dilanggar.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000, apabila terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran terhadap seseorang. Penegakan hukumnya tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak yang disebut berinisial A terkait dugaan tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atas peristiwa ini.

Reporter ( Kevin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *