KWP Desak Pemkab Bogor Kaji Status Sejarah Villa Riung Gunung, Minta Proses Perizinan Dibuka Secara Transparan

Dinilai Memiliki Kaitan Historis dengan Presiden Soekarno, KWP Dorong Kajian Tim Ahli Cagar Budaya Sebelum Terjadi Perubahan Fungsi Bangunan

BOGOR | KALIBERNEWS.ID – Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan kajian ilmiah terhadap keberadaan Villa Riung Gunung yang berada di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kajian tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut sebelum dilakukan perubahan fungsi maupun pengembangan usaha, Rabu (15/7/2026).

Koordinator KWP, Bahden, menegaskan bahwa organisasinya tidak menolak investasi ataupun kegiatan usaha yang berkembang di kawasan Puncak. Namun, menurutnya, setiap bentuk pembangunan wajib memperhatikan aspek sejarah, budaya, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak anti investasi. Justru kami mendukung investasi yang berjalan sesuai aturan hukum. Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai sebuah bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah kehilangan keasliannya karena kepentingan komersial. Jika sudah berubah total, nilai sejarahnya akan sulit dipulihkan,” ujar Bahden.

Menurutnya, dorongan untuk melakukan kajian bukan tanpa alasan. KWP mengacu pada pernyataan Bupati Bogor saat melakukan kunjungan ke Villa Riung Gunung yang menyebut bangunan tersebut memiliki keterkaitan sejarah dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, serta pernah menjadi tempat berkumpul sejumlah tokoh bangsa pada masanya.

Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan secara akademis, lanjut Bahden, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah pelestarian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan saja. Harus ada tindak lanjut berupa penelitian dan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya agar status bangunan ini menjadi jelas,” katanya.

Selain aspek sejarah, KWP juga menyoroti persoalan legalitas dan perizinan Villa Riung Gunung. Bahden mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cisarua bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), masyarakat, serta pihak pengelola, masih terdapat proses perizinan yang disebut belum sepenuhnya selesai.

Atas dasar informasi tersebut, KWP meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan verifikasi secara terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami inginkan adalah adanya kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian,” tegasnya.

Bahden menjelaskan, langkah yang ditempuh KWP mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan suatu objek yang diduga memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan agar dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Ia menegaskan bahwa KWP tidak serta-merta meminta Villa Riung Gunung langsung ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Organisasinya hanya menginginkan adanya kajian objektif yang dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti sejarah dan kajian akademik.

“Kalau nanti hasil kajian menyatakan bangunan tersebut memenuhi syarat sebagai cagar budaya, maka sudah semestinya negara memberikan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika tidak memenuhi syarat, tentu masyarakat juga akan menerima hasil kajian tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KWP, Dede Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang sejarah dan kebudayaan. Selain itu, KWP juga tengah mempersiapkan surat yang akan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia agar persoalan Villa Riung Gunung memperoleh perhatian di tingkat nasional.

Menurut Dede, seluruh langkah yang ditempuh organisasinya dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga warisan sejarah bangsa.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, akademisi, sejarawan, arkeolog, serta instansi terkait agar hasil kajian benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Dede.

KWP berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret sehingga polemik mengenai status Villa Riung Gunung tidak terus berkembang di tengah masyarakat dan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, pelestarian budaya, serta kepentingan publik.

Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bobobox Mitra Indonesia selaku pihak yang disebut sebagai pemilik atau pemegang hak atas Villa Riung Gunung, Pemerintah Kecamatan Cisarua, maupun Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Karukunan Wargi Puncak (KWP).

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Sisca/Rendi M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *