BOGOR | KALIBERNEWS.ID – Polemik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Dugaan terbitnya dokumen Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di atas lahan garapan eks PTP-XI seluas sekitar 27 hektare berpotensi memasuki ranah hukum setelah rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Minggu (19/7/2026).
Direktur Agraria Institute, Firman, mengatakan pihaknya telah merampungkan kajian hukum sekaligus menghimpun sejumlah dokumen yang dinilai sebagai bukti awal adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL ILASPP di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, sedikitnya terdapat 15 dokumen PBT dan NIB yang diajukan atas lahan garapan yang selama ini dikelola masyarakat. Dari jumlah tersebut, tercatat 11 nama pemohon yang diduga terdiri atas tujuh pegawai Desa Pasir Buncir dan empat nama lainnya yang disebut bukan merupakan warga desa setempat.
“Kami telah mengumpulkan dokumen administrasi, hasil klarifikasi dari para petani penggarap, serta data lapangan. Seluruh temuan ini akan kami serahkan kepada Bareskrim Polri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, lahan yang menjadi objek pengajuan PTSL ILASPP selama ini digarap oleh sekitar 40 petani. Namun, para petani mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengajuan PBT maupun NIB atas lahan yang mereka kelola. Berdasarkan keterangan para penggarap, tidak pernah dilakukan pendataan, sosialisasi, maupun pengukuran yang melibatkan mereka sebelum dokumen tersebut diterbitkan.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Mereka telah menggarap lahan selama bertahun-tahun, tetapi justru nama pihak lain yang muncul sebagai pemohon dalam PTSL ILASPP,” tegasnya.
Firman menambahkan, berdasarkan kajian hukum Agraria Institute, tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir dan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara tidak dapat diproses melalui PTSL ILASPP sebelum adanya penetapan atau keputusan dari kementerian yang berwenang mengenai penataan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah tersebut. Menurutnya, tahapan tersebut merupakan prasyarat administratif untuk memberikan kepastian status hukum tanah sebelum dapat menjadi objek PTSL ILASPP.
“Apabila tanah eks HGU telah berakhir, status hukumnya kembali menjadi tanah negara. Selama belum ada penetapan dari kementerian yang berwenang mengenai penataan, pemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatannya, tanah tersebut belum dapat diproses melalui PTSL ILASPP. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dugaan penerbitan PBT dan NIB di atas tanah yang status hukumnya belum ditetapkan menjadi salah satu poin penting yang akan kami sampaikan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujar Firman.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses administrasi PTSL ILASPP guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tokoh Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Nama Pegawai Desa
Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Desa Pasir Buncir, H. Misbahur Shudur. Ia mempertanyakan alasan penggunaan identitas pegawai desa dalam proses pengajuan PTSL ILASPP sebagaimana diakui oleh Kepala Desa.
Menurutnya, apabila tujuan pengajuan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, seharusnya nama yang diajukan adalah para petani penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.
“Kalau memang diperuntukkan bagi masyarakat, mestinya identitas para petani yang digunakan, bukan pegawai desa ataupun pihak lain. Penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai seluruh tahapan pendataan, verifikasi data, pengukuran, hingga penetapan subjek dalam PTSL ILASPP harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan konflik maupun sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Sebut Pengajuan Sebagai Uji Coba
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Buncir, Yudi Hermawan, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa penggunaan identitas pegawai desa bukan dimaksudkan untuk menguasai lahan eks PTP-XI.
Menurut Yudi, pengajuan tersebut dilakukan sebagai uji coba guna mengetahui apakah lahan yang diklaim PT MNC Lido berdasarkan risalah lelang dapat diproses melalui PTSL ILASPP.
Ia mengakui identitas yang digunakan merupakan milik staf desa. Menurutnya, apabila proses tersebut berhasil, pengelolaannya akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah desa sebelum nantinya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Yudi juga menyebut luas keseluruhan lahan eks PTP-XI diperkirakan mencapai sekitar 92 hektare. Apabila seluruh lahan dapat diproses secara legal, setiap kepala keluarga di Desa Pasir Buncir disebut berpeluang memperoleh bagian lahan.
BPN Kabupaten Bogor Belum Berikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengajuan PBT dan NIB dalam pelaksanaan PTSL ILASPP yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan PTSL ILASPP sebagai program pemerintah di bidang administrasi pertanahan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyimpangan administrasi, proses penanganannya diharapkan berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang.(Ren)






