Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pengeboran Kelompok Tani Sukagalih 2 di Cigombong Tanpa Papan Informasi

Masyarakat Berhak Mengetahui Sumber dan Penggunaan Anggaran, Dinas Terkait Diminta Segera Turun Tangan.

 

BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Proyek pengeboran yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Sukagalih 2 di Kampung Citugu, RT 04/RW 11, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

 

Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak mengedepankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi, tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek yang seharusnya dipasang di area pekerjaan.

 

Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat yang memuat informasi penting, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih apabila proyek pengeboran tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, maupun bantuan pemerintah lainnya, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Prinsip keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran. Dengan adanya papan informasi proyek, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara maupun daerah agar dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah juga menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Selain mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah pada umumnya juga mewajibkan pemasangan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Hal tersebut bertujuan agar publik dapat mengetahui identitas proyek sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya.

Masyarakat berharap dinas atau instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap proyek pengeboran tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi maupun aturan pelaksanaan kegiatan, maka diharapkan dilakukan pembinaan atau tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi dalam setiap pelaksanaan pembangunan dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga dan penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Tani Sukagalih 2 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi pada proyek pengeboran tersebut.

KALIBERNEWS.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *