BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), menuai perhatian dari sejumlah insan pers.
Sorotan tersebut muncul setelah salah seorang narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan pernyataan mengenai status wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasan resmi Dewan Pers.
Kegiatan yang dihadiri para kepala desa se-Bogor Utara tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai tugas dan fungsi pers. Namun, dalam penyampaian materi, narasumber yang dikenal dengan nama Camong menyampaikan imbauan agar pemerintah desa lebih selektif dalam menerima wartawan maupun media yang datang melakukan peliputan.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi mengenai media dan wartawan, sehingga apabila suatu media dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, seperti berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab dengan status Wartawan Utama, maka tidak perlu dilayani.
Selain itu, narasumber juga menyatakan bahwa seseorang yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) belum berhak mengaku sebagai wartawan. Pernyataan tersebut kemudian memicu tanggapan dari sejumlah jurnalis yang menilai bahwa penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan desa.
Sejumlah wartawan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun pasal yang mewajibkan seorang wartawan memiliki sertifikat UKW sebagai syarat untuk menjalankan profesi jurnalistik. UU Pers lebih menitikberatkan pada jaminan kemerdekaan pers, perlindungan terhadap wartawan, hak dan kewajiban pers, serta penyelesaian sengketa pemberitaan.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers, disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ketentuan tersebut tidak membedakan wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW.
UKW sendiri merupakan program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers bersama organisasi konstituen sebagai upaya meningkatkan profesionalisme wartawan. Sertifikat UKW menjadi bukti bahwa seorang wartawan telah memenuhi standar kompetensi tertentu, namun bukan merupakan syarat legal yang diwajibkan Undang-Undang untuk menyandang profesi wartawan.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua Dewan Pers juga pernah menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Produk jurnalistik yang dihasilkan tetap diakui sebagai karya jurnalistik, bukan otomatis dikategorikan sebagai citizen journalism hanya karena wartawannya belum mengikuti UKW.
Sejumlah insan pers di Kabupaten Bogor berharap kegiatan Safari Jurnalistik dapat menjadi ruang edukasi yang memberikan pemahaman utuh mengenai hukum pers dan etika jurnalistik, sehingga materi yang disampaikan kepada aparatur pemerintah tidak menimbulkan persepsi bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW kehilangan hak untuk menjalankan profesinya.
Mereka menilai profesionalisme wartawan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat kompetensi, tetapi juga tercermin dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, kemampuan melakukan verifikasi informasi, menjaga independensi, menyajikan berita secara berimbang, serta menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, wartawan yang telah mengikuti dan lulus UKW tetap layak mendapatkan apresiasi karena telah melalui proses pengujian kompetensi sesuai standar Dewan Pers. Kehadiran UKW dipandang sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, bukan sebagai dasar untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang berprofesi sebagai wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PWI Kabupaten Bogor terkait polemik yang berkembang atas materi yang disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik tersebut.
Redaksi KALIBERNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai wujud penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: HG






