BOGOR, KALIBERNEWS.ID — Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikeluhkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dan penelusuran awak media di lapangan, kegiatan penambangan itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama H. Malik, sementara operasional di lapangan disebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama Dian.
Meski demikian, kepemilikan, status perizinan, serta peran masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Maraknya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kecamatan Rumpin dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan
Sejumlah pihak mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas galian C di wilayah Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Mereka berharap pemerintah provinsi bersama instansi berwenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa kondisi di lapangan, memastikan legalitas kegiatan pertambangan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan, atau penutupan operasional apabila telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan tindakan tersebut.
DLH dan Satpol PP Diminta Lakukan Pemeriksaan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga didesak untuk berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha, ketentuan lingkungan hidup, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan apabila diwajibkan berdasarkan izin dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, instansi terkait diharapkan menelusuri kemungkinan adanya dampak terhadap kualitas lingkungan, kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Dugaan Pembiaran Harus Ditelusuri
Beroperasinya suatu kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Namun, dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun pejabat dinas tertentu belum dapat dipastikan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Karena itu, aparat yang berwenang diharapkan menelusuri persoalan tersebut secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti pendukung.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan
Pihak berwenang juga didesak memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki atau mengoordinasikan kegiatan pertambangan tersebut, termasuk H. Malik dan Dian, untuk mengklarifikasi status kegiatan, perizinan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, penindakan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan atas dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan tambang, tanggapan pihak yang disebutkan, serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang masih perlu dikonfirmasi.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada sorotan pemberitaan semata. Pemeriksaan lapangan, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut yang terukur dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Penanganan yang profesional dan berlandaskan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
( Red )






