Keselamatan Pekerja Dipertanyakan, Pelaksana Proyek Rehabilitasi Enggan Beri Penjelasan

Kalibernews.id | Sukabumi – Pelaksanaan proyek rehabilitasi yang berlokasi di Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian masyarakat dan awak media. Proyek tersebut disorot setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas pekerjaan di lapangan, Kamis (16/07/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, maupun perlengkapan lain yang menjadi standar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

Penggunaan APD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerapan K3 bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, mengurangi risiko cedera, serta memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja yang berada di lingkungan proyek.

Masyarakat berharap setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah maupun anggaran lainnya dapat menjadi contoh dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Selain menjamin keamanan para pekerja, kepatuhan terhadap aturan K3 juga mencerminkan profesionalisme pelaksana proyek dalam menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek di lapangan, belum diperoleh penjelasan yang memadai. Pihak yang ditemui dinilai belum dapat memberikan informasi secara jelas terkait dugaan tidak digunakannya APD oleh para pekerja. Beberapa pertanyaan yang diajukan juga belum mendapatkan jawaban yang substantif.

Upaya konfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi pun belum membuahkan hasil. Mereka memilih tidak memberikan keterangan dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Berkah Konstruksi selaku pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait temuan tersebut.

Padahal, kewajiban penerapan keselamatan kerja telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan kondisi kerja yang aman serta perlengkapan keselamatan bagi pekerja guna mencegah kecelakaan kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.

Apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, instansi yang berwenang dapat melakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cybernews.com akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pelaksana proyek, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

(REDAKSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *